SIMALUNGUN - Kasus kematian Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan putra kandungnya Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12) kini telah terungkap. Namun, peristiwa ini masih menyisakan duka mendalam bagi pihak keluarga korban.
Setelah jasad ke dua korban ditemukan di dalam kamar tidur, sedangkan peristiwa pembunuhan ini terjadi di Perumahan Mutiara Landbow, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabuoaten Simalungun. Jum'at (14/04/2023) sekira pukul 14.45 WIB.
Sementara, pelakunya Safrin Dwiva (23) diamankan personel Polres Simalungun dibantu personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di seputaran Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan diperiksa di Mapolda Sumut, sejak Kamis (27/04/2023) siang.
Informasi terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini tertulis dalam pers rilis Polres Simalungun dan konferensi pers terlaksana di Ruang Konferensi Pers Polda Sumatera Utara, Jum'at (28/04/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus pembunuhan sadis itu, berawal dari informasi diterima personil Opsnal Jatanras, terkait temuan jasad ibu dan anaknya di dalam kamar rumah korban, di Perumahan Mutiara Landbow, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., tiba di lokasi, memimpin personil Opsnal Jatanras, Kanit Jatanras, Kasat Reskrim, Kapolsek Perdagangan dan anggota Polsek Perdagangan melakukan pemeriksaan serta melaksanakan olah tempat kejadian.
Kemudian, Tim Labfor dan Tim Inafis Polda Sumut pada hari Rabu (19/04/2023) tiba di lokasi dan kembali melakukan olah tempat kejadian dan hasilnya, diperoleh informasi serta data tambahan berupa jejak kaki tersangka SD di lantai rumah korban.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari warga setempat diperoleh informasi tambahan menyebutkan, bahwa tetangga depan rumah korban, berinisial SD mengaku dirinya menjadi korban begal, pada hari Jumat (14/04/2023).
Tersangka SD mengarang alibi, mengaku dibegal yang mengakibatkan jari tangan kiri dan telapak tangan kanannya mengalami luka. Namun, keterangan tersangka didalami dan tidak benar kejadian begal tersebut.
Lebih lanjut, tersangka SD juga mengaku kepada keluarga pacarnya yang bernama Vivi Dea Pertiwi, bahwa dirinya sengaja mengarang cerita dengan skenario menjadi korban begal, agar SD dapat mengelak dari permasalahan utang yang jatuh tempo dan sudah ditagih.
Informasi lainnya yang diselidiki personil Opsnal Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan yakni, rekaman video cctv pada saat tersangka SD membeli sebuah pisau, bermerk Tuomei dari mr. DIY Perdagangan dan pisau itu identik dengan temuan pisau di lokasi kejadian.
Akhirnya, sesuai Surat Perintah terhadap tersangka SR dibawa, untuk diambil sidik jari yang akan disesuaikan dengan hasil olah TKP, yang dilakukan Tim Inafis Polda Sumut dan ternyata, jejak kaki tersangka SD identik dengan temuan di TKP.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya telah dipublikasi dan terungkapnya temuan jasad ke dua korban, ketika sanak keluarga mendatangi rumah korban, semula mencium aroma tidak sedap.
Hingga akhirnya, diketahui bahwa korban Nely Herawati Hutapea (44) berstatus PNS dengan jabatan Bendahara, bertugas di Puskesmas Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun bersama putranya, Ferdinan Lumban Gaol (13) ditemukan tewas.
Jasad ke dua korban ditemukan dalam posisi telungkup berdampingan di dalam kamar tidur, rumah korban di Blok N, Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/04/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Medan, selanjutnya jasad almarhum Nely Herawati Hutapea bersama jasad putranya Ferdinan Lumban Gaol dikebumikan di dalam satu liang kubur oleh pihak Keluarganya.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung dalam pers rilis tertulis membenarkan, pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak ini dan terkait informasi yang beredar tentang tersangka SD, pelaku pembunuhan sadis, diamankan dari Kota Medan. (rel)