Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Rajia, Kabel dan Mata Grenda Ditemukan Dari Dalam Sel

    Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Rajia, Kabel dan Mata Grenda Ditemukan Dari Dalam Sel

    SIMALUNGUN - Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-59, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun menggelar rajia di Blok Pattimura.

    Rajia di Kelas IIA Pematangsiantar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Sinabang, Rabu 26 April 2023 malam

    Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam arahannya dihadapan petugas lapas dan petugas BNN Simalungun mengatakan bahwa bersih-bersih Lapas dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59.

    “Oleh karenanya dalam rangka rajia di dalam blok, diharapkan para petugas yang melakukan rajia agar bertindak profesional.

    Dalam rangka memudahkan dan memperlancar rajia, kita bentuk 4 tim terdiri dari petugas lapas ditemani petugas BNN.

    Bilamana hasil rajia di dalam sel ditemukan barang-barang elektronik agar dikumpulkan  untuk dilakukan pendataan. "Semoga rajia kita malam ini berjalan lancar, ”ujar Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ucok Sinabang

    Saat rajia berlangsung, petugas mengamankan kabel, korek api, gunting, tang, kaca, alat cukur, mata grenda, jarum, paku dari dalam sel. Selanjutnya barang yang disita tersebut selanjutnya diamankan di ruang KPLP. (Karmel, rl)

    simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Tancap Gas di Tikungan Ruas Jalan Saribu...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya

    Ikuti Kami