SIMALUNGUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun akan segera memasang rambu-rambu tanda larangan masuk truk yang melebihi muatan (Over Kapasitas) di sejumlah ruas jalan milik pemerintah Kabupaten Simalungun
Pemasangan 71 portal pembatas truk over kapasitas dan over dimensi di jalan-jalan milik Pemerintah Simalungun bertujuan untuk mencegah kerusakan jalan yang terus menerus menjadi pekerjaan rumah pemerintah, ”ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar Saragih, Kamis 23/02/2023
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar Saragih juga menyampaikan, 71 portal tanda larangan masuk truk tersebut akan dipasang diseluruh penjuru Kabupaten Simalungun yang selama ini dilalui kendaraan-kendaraan yang membawa muatan over kapasitas
Pembatasan dan larangan kendaraan-kendaraan Trcuk Over mapasitas melintas di Jalan-jalan status Kabupaten, Juga bertujuan untuk memudahkan pemerintah melakukan pemeliharaan dan perawatan jalan-jalan Kabupaten, ”sebut Sabar Saragih
“Usulan dari PUPR ada 71 titik yang akan dipasangi portal, Seperti di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Bosar Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bandar Huluan, Kecamatan Bandar Masilam, Kecamatan Panombeian Panei, dan Kecamatan Simpang Haranggaol, ”terang Sabar.
Sabar juga menyampaikan, bahwa portal-portal yang akan dipasang di kawasan-kawasan tersebut memiliki panjang dan lebar yang sama sehingga diharapkan pemilik truk dan pengusaha yang terkait bisa menyesuaikan trcuknya
Pendirian portal ini akan mulai dilakukan Maret 2023 mendatang setelah Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Tentang Penyelenggaraan Perhubungan disahkan. Nantinya anggaran pembangun ke-71 portal akan bersumber dari DPA Dinas Perhubungan Simalungun.
“Saat ini, kita juga sedang mempersiapkan dasar hukumnya dalam bentuk Perda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Diharapkan Maret 2023 sudah selesai, dan anggaran sudah ditampung di dinas perhubungan, ”kata Sabar. ( Karmel, rel)