SIMALUNGUN - Seorang wanita berusia 49 tahun berinisial RS alias Lila Goyang bersama seorang pria berusia 48 tahun berinisial DP alias Depan, harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan menginap dalam waktu yang panjang di dalam hotel prodeo.
Ke duanya, pelaku RS dan DP ini diringkus saat bersama berada di dalam satu rumah terletak di Jalan lintas jurusan Pematang Siantar - Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/03/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Pasalnya, aktivitas warga di Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, berinisial RS dan DP dilaporkan warga sekitar. Ke duanya, diyakini, kerap bertransaksi dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Informasi dan data diperoleh bersumber dari laporan masyarakat diterima, personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dan personel dipimpin IPDA Dian Putra Nasution, S.Sos., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Disebutkan, sebelumnya Tim Opsnal telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Selanjutnya, pada saat yang tepat, Tim Opsnal melakukan penggrebekan satu unit rumah dan mengamankan ke dua pelaku didampingi Kepala Lingkungan.
Masih di lokasi, personel Tim Opsnal disaksikan Kepala Lingkungan setempat, menggeledah seisi rumah, hingga akhirnya mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 8, 25 Gram dan barang bukti lainnya.
Diterangkan, dalam laporan tertulis yaitu, barang bukti terdiri atas 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnich juga diamankan.
Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan sejumlah uang yaitu, hasil penjualan Rp 1, 5 Juta, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu dan 2 (dua) unit Android bermerk Oppo berwarna hitam berikut, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam serta 1 (satu) plastik kresek warna hijau.
Seterusnya, personel Tim Opsnal melakukan interogasi awal terhadap wanita berinisial RS serta pria berinisial DP dan ke duanya mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik ke dua pelaku.
Tak sampai di situ, wanita berinisial RS bersama pria berinisial DP menerangkan kepada personel Tim Opsnal terkait asal usul narkotika jenis sabu. Menurut ke dua pelaku, dibeli dari seseorang di Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, personel Tim Opsnal berupaya melakukan pencarian dan pengembangan. Sementara, ke dua tersangka berikut sejumlah barang bukti digelandang ke Mako Polres Simalungun.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran pers disampaikan melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan, pihaknya telah meringkus RS dan DP, sekaligus mengamankan sejumlah barang buktinya.
"Laporan warga ditindaklanjuti personel Sat Narkoba Polres Simalungun dan telah mengamankan ke dua tersangka pemilik sabu berikut barang buktinya. Saat ini masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun dalam pesan percakapan, Kamis (23/03/2023) sekira pukul 14.00 WIB.