SIMALUNGUN - Seorang pria, warga Huta II, .Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus personel Satnarkoba Polres Simalungun dan pria itu mengaku dirinya bernama Bambang alias Bembeng (30).
Pria yang akrabnya dipanggil Bembeng ini, ditangkap petugas berikut barang bukti Extacy saat berada di kawasan kuburan Cina, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (04/11/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
Informasi diperoleh, saat petugas melakukan penangkapan, seketika melihat Bembeng membuang sesuatu. Petugas meminta pria itu memungut kembali apa yang dibuang dan ternyata, 3 butir pil ekstasi bermerk "Apel Kuning".
Hal ini disampaikan, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam siaran pers secara tertulis terkait, pihaknya mengungkap jaringan peredaran Extacy, melalui Aplikasi WAG Humas Polres Simalungun, Rabu (06/11/2024), sekira pukul 09.50 WIB.
Lebih lanjut, setelah Bembeng diinterogasi petugas, diperoleh pengakuan terkait asal usul ekstasi. Bembeng mengaku, diperoleh dari seseorang pria bernama Valdes (24) dan disebutkan, berada di kediaman neneknya, Gang Mawar, Huta II, Nagori Marihat Bandar.
Seketika, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dan saat itu, Valdes dan temannya, Bayu (34) sedang duduk di cakruk, Gang Mawar, Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (04/11/2024), sekira pukul 22.00 WIB.
Masih di lokasi, petugas menginterogasi Valdes dan pengakuannya, membenarkan ekstasi yang dimiliki Bembeng adalah miliknya melalui perantara Bayu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah nenek Valdes tersebut.
Beberapa saat kemudian, petugas menemukan 32 butir pil Ekstasi merk Apel Kuning tersimpan di dalam kotak sepatu, berada di atas lemari dan seterusnya, Valdes bersama Bayu mengaku pasokan ekstasi dari orang disebutkan Kalkun di Kota Medan.
Kasi Humas AKP Verry Purba menerangkan, penangkapan dilakukan tim Sat Narkoba Polres Simalungun di dua lokasi berbeda, wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan barang bukti sebanyak 32 plus 3 sejumlah 35 butir pil ekstasi seberat 15, 02 gram gross.
Selain itu, turut diamankan, 3 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max l, berikut uang tunai Rp 250.000 merupakan hasil transaksi narkoba. AKP Verry menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan warga yang dipercaya.
Kini, barang bukti diamankan dan ke tiga pria itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani serangkaian penyidikan lanjutan dalam proses melengkapi berkas perkaranya dan berupaya mengusut jaringan peredaran di Kota Medan.
"Polres Simalungun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, " sebut AKP Verry mengakhiri keteranganya. (rel)