SIMALUNGUN - Sebelumnya diberitakan kepada publik, terkait personel Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan dua orang pria, pelaku peredaran Ekstasi.
Dalam keterangan pers, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyebutkan, komitmennya melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH.
Hal ini disampaikan, terkait tindakan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dengan mengamankan pelaku RA (20) dan AN (24) serta mengamankan barang buktinya.
Melalui pesan percakapan selular diungkapkan, RA dan AN ditangkap dari Lokasi KTV ANDA, jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/07/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Simalungun dalam pengembangan kasus ini berdasarkan pengakuan RA dan AN tentang seorang pria, pelaku transaksi narkotika.
Lalu, beberapa jam kemudian di saat melakukan penyelidikan, akhirnya personel kembali melakukan penangkapan terhadap NB (23) warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut, NB ditangkap saat berada di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Senin dinihari (01/08/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku NB tidak berkutik dan personel mengamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan yang berisi nakotika jenis sabu bruttomya 1, 51 gram.
Selain itu, satu) unit handphone bermerek Vivo dan sebuah tas sandang warna biru. Masih di lokasi penangkapan, interogasi awal terhadap NB dilakukan.
Pengakuan pelaku NB menerangkan, ssejumah barang bukti berikut sabu diakui miliknya dan NB menuturkan, barang bukti berupa ekstasi dan sabu berasal dari wilayah Kabupaten Batubara.
Kini, ke tiganya RA, AN dan NB masih menjalani serangkaian proses penyidikan melengkapi berkas perkara hukum selanjutnya setelah diamankan, berikut sejumlah barang bukti ke Mako Polres Simalungun.