Tak Miliki Izin, Operasional Batching Plant Milik Rekanan PT PP Disoal

    Tak Miliki Izin, Operasional Batching Plant Milik Rekanan PT PP Disoal
    Batching Plan, Pengolahan Cor Beton Milik Rekanan PT PP di Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Kontraktor pelaksana pembangunan ruas jalan tol PT PP Indonesia melalui rekanan PT Motive selaku pihak pengadaan material, kemudian membangun Batching Plant (pengolahan cor beton ; red) dan segera beroperasi.

    Informasi dihimpun, sejak sebulan yang lalu pihak PT Motive membangun installasinya di sekitaran pemukiman warga di wilayah Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalugun, Sumatera Utara, Jumat (02/04/2022) sekira pukul 09.30 WIB.

    "Perusahaan batching plant itu membangun installasi pengolahan cor beton dianggap warga tidak melalui prosedur dan ketentuan berlaku, " ungkap salah seorang warga bermarga Sinambela saat ditemui di sekitar lokasi.

    Selanjutnya, pria yang aktif menjadi sosial kontrol itu menyebutkan, kekhawatiran atas dampak lingkungan dan kesehatan dirasakan kalangan masyarakat sejak awal dibangunnya installasi Batching Plant.

    "Warga cemas terhadap kerusakan lingkungan dan parahnya lagi, pihak perusahaan belum pernah bersosialisasi dengan warga, " sebut Sinambela.

    Sementara, salah seorang aktifis sosial masyarakat Benny Panjaitan saat dihubungi mengatakan, pihak perusahaan itu dituding belum memiliki izin resmi sesuai peraturan dan pihak pemerintah wajib melakukan verifikasi atas komitmen perusahaan memenuhi kelengkapan izin lingkungan.

    "Bila tidak dipenuhi soal UKL/UPL dan AMDAL semacamnya, bagaimana mungkin pengolahan cor beton itu memulai operasionalnya, " tegas Benny Panjaitan dalam percakapan selularnya.

    Pangulu Nagori Huta Parik Aidil dihubungi melalui selularnya mengatakan, pihak PT Motive Mulia telah menghubungi pihak pemerintahan setempat dalam proses pengurusan surat rekomendasi dari warga yang ditandatangani pihaknya.

    "Surat itu bertandatangan masyarakat diketahui dan ditandatangani Pangulu Nagori Huta Parik dan Camat Ujung Padang. Untuk lebih lanjutnya proses pengurusan izin itu tidak kami ketahui, " ujar Pangulu Aidil melalui sambungan selularnya.

    Sementara, pihak Manajemen PT Motive Mulia belum berhasil dimintai tanggapannya terkait operasional batching plant di Nagori Huta Parik yang tak jauh letaknya dari pemukiman masyarakat hingga rilis berita ini dilansir dan dipublikasi.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Simalungun Resmikan Masjid Akbar...

    Artikel Berikutnya

    Sholat Tarawih Pertama di Masjid Raya Taqwa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Tapian Kato: Limbago Kerapatan
    Kejanggalan Kasus Tipiring Bintatar Ditangani Bareskrim Mabes Polri 
    Gudang BBM Ilegal di Jalan Seruwai Rugikan Negara, Polres Pelabuhan Belawan Santai - Santai Saja

    Ikuti Kami