Transaksi Sabu di Hatonduhan, Personel Polsek Tanah Jawa Ringkus 2 Pria dan 1 Wanita

    Transaksi Sabu di Hatonduhan, Personel Polsek Tanah Jawa Ringkus 2 Pria dan 1 Wanita
    Keterangan Photo : Personel Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Berikut Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

    SIMALUNGUN - Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing, dua orang pria dan satu orang wanita diringkus Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, sekaligus mengamankan sejumlah barang buktinya.

    Informasi diperoleh, semula Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa menerima laporan dari warga terkait aktivis pelaku menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku.

    Kemudian, petugas menggrebek rumah pelaku dan mengamankan Mukti Setiawan (34) di Huta Buntu Turunan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/03/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

    Lebih lanjut, petugas menyita barang bukti dan diakui pelaku Mukti adalah miliknya yang baru dibelinya, sepaket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip putih berukuran kecil dan satu unit 1 Android bermerk Oppo, warna kuning emas serta sebuah kaca Pirex.

    Seterusnya, Mukti Setiawan mengakui, dirinya memperoleh atau membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria, identitasnya Julifer Manurung, warga Huta Buntu Sialtong, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Rabu (22/03/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

    Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan serta, atas perintah Kapolsek Tanah Jawa, pelaku Mukti Setiawan kembali memesan sabu kepada Julifer Manurung.

    Petugas memulai kembali penyelidikan dan pengintaian setelah pelaku Mukti memesan sabu kepada Julifer Manurung. Namun, petugas mendapati bahwa barang bukti sabu diantarkan seorang pria yakni, Niski Brayanto Silaen (20).

    Setelah diamankan petugas, pelaku Niski Brayanto Silaen mengaku dirinya, warga di Huta Ginjang, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya disuruh Julifer Manurung untuk mengantarkan sabu tersebut.

    Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti dari tangan Niski Brayanto Silaen berupa, 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil dan satu unit HP bermerk Samsung, warna hitam dan barang bukti sabu merupakan milik Julifer Manurung.

    Tidak menunggu lama, berdasarkan pengakuan Niski Brayanto Silaen, petugas memburu keberadaan Julifer Manurung ke lokasi gubuk milik salah seorang, warga Huta Buntu Sialtong, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

    Tiba di lokasi gubuk, personel Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa melakukan pengintaian dan pada saat yang tepat, dilakukan penggerebekan ke dalam gubuk. Namun, petugas hanya mendapati pelaku Julia Cristin Simanjuntak (19) dan Julisfer Manurung masih dalam buruan petugas.

    Dari tangan wanita yang mengaku dirinya, warga Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, petugas mendapati 5 paket sabu dikemas dalam plastik klip kecil, terdapat di dalam bungkus rokok Sempurna serta 1 unit HP bermerk Samsung, warna biru hitam.

    Kemudian, dalam percakapan selular saat dihubungi, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M Nainggolan, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPTU J W Saragih, S.H., membenarkan, ke tiga pelaku diamankan, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

    "Dua orang pria dan satu orang wanita serta sejumlah barang bukti yang dimiliki ke tiga pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Tanah Jawa, " sebut Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa.

    Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU JW Saragih, S.H., menerangkan, terkait proses hukum terhadap ke tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, seterusnya akan dilimpahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Simalungun.

    "Proses penyidikan lanjutan dan berkas perkaranya ditangani oleh Satnarkoba Polres Simalungun, " pungkas IPTU JW Saragih, Sabtu (25/03/2023) sekira pukul 09.32 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Rugikan Masyarakat Simalungun, HGU Bridgestone...

    Artikel Berikutnya

    Judi Togel Marak di Wilayah Hukum Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan Pengamanan Diduga Tidak Diketahui Kepala Kejatisu, Ini Penjelasannya

    Ikuti Kami